Sekjen FPPI MamujuMendorong Percepatan PenerbitanWPR-IPR Di wilayah Kalumpang

Kalumpang adalah salah satu wilayah di Sulawesi Barat yang menyimpan ironi: tanahnya kaya,
tetapi tata kelola ruangnya miskin kepastian. Dalam satu tahun terakhir, aktivitas penambangan
emas di wilayah ini meningkat drastis, terutama dengan masuknya alat berat yang bekerja hampir
tanpa jeda. Kita tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan bahwa emas memang menjadi
magnet ekonomi—bagi masyarakat lokal, bagi para pendatang, dan bagi siapa pun yang melihat
peluang.


Namun, ketika tambang emas berkembang tanpa kerangka hukum yang jelas, yang tersisa bukan
hanya emas, tetapi juga ketidakpastian, kerusakan ruang hidup, dan potensi konflik sosial yang
terus membesar. Di sinilah pertanyaan fundamental harus diajukan: mengapa hingga hari ini
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kalumpang belum
juga ditetapkan, padahal prosesnya telah berjalan Sudah Lama

Jack paridi

Tambang Tanpa Negara: Risiko yang Tidak Bisa Dianggap Remeh
Penambangan rakyat bukanlah fenomena baru, tetapi ia menjadi masalah serius ketika negara, tidak hadir mengatur. Tanpa WPR dan IPR, aktivitas tambang jatuh ke dalam kategori ilegal.

berdasarkan kerangka hukum nasional. Hal ini bukan soal melabeli masyarakat sebagai melanggar

hukum; ini soal negara yang gagal memenuhi kewajibannya menyediakan ruang legal yang aman
bagi rakyat.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan tegas menyatakan: – Pasal 22: Pemerintah daerah dapat mengusulkan penetapan WPR. – Pasal 66–70: Masyarakat berhak memperoleh IPR sebagai

izin resmi tambang rakyat.
Sementara PP No. 96 Tahun 2021 memberikan prosedur teknis mengenai survei geologi,

penetapan batas wilayah, hingga persetujuan Menteri ESDM. Dengan kata lain, kerangka hukum
sudah sangat jelas—yang tersisa hanyalah implementasi.

Tiga Tahun Menunggu: Mengurai Hambatan Struktural yang Jarang Dibahas
Keterlambatan penetapan WPR bukan hanya soal kelalaian administratif; ia adalah gambaran, betapa kompleksnya birokrasi tambang di Indonesia. Beberapa hambatan utama dapat diidentifikasi.

  1. Kajian geologi yang tak kunjung selesai Dinas ESDM provinsi wajib memetakan potensi mineral,

mengukur luasan area, dan memastikan wilayah bebas dari tumpang tindih izin. Proses ini, membutuhkan anggaran, tenaga ahli, dan koordinasi lintas instansi—sesuatu yang sering tidak
berjalan serempak.

  1. Ketidaksesuaian dengan RTRW Wilayah tambang rakyat harus berada dalam zonasi yang
    sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bila belum masuk, revisi RTRW
    membutuhkan waktu sangat panjang.
  2. Persetujuan yang harus menunggu pusat Walaupun pemkab atau pemprov mengusulkan,
    keputusan final tetap berada di tangan Menteri ESDM.

Jika antrean panjang dan dokumen belum
lengkap, proses bisa berhenti di meja selama berbulan-bulan.

  1. Minimnya tekanan publik Jika masyarakat sipil tidak mendorong secara serius, usulan WPR sering kalah oleh urusan birokrasi yang dianggap lebih mendesak.

Antara Tanah Kaya dan Lingkungan yang MenipisDampak dari ketidakpastian ini sangat nyata. Tanpa WPR–IPR, penambangan emas
menggunakan ekskavator bekerja tanpa standar lingkungan dan tanpa kewajiban reklamasi.

Sungai dan tanah perlahan rusak, vegetasi tergerus, dan ruang hidup masyarakat adat terancam.Mengapa Penetapan WPR–IPR Adalah Jalan Tengah yang Bijaksana
WPR bukan sekadar menetapkan wilayah tambang rakyat; ia adalah skema yang memungkinkan: –
aktivitas tambang berjalan legal – masyarakat lokal mendapatkan ruang kerja yang adil – lingkungan
memiliki perlindungan – negara dapat mengawasi dan mengatur – konflik sosial dapat diredam

Saatnya Negara Turun ke Kalumpang

  1. Dinas ESDM provinsi harus menurunkan tim teknis.
  2. Dirjen Minerba perlu melakukan supervisi
    percepatan.
  3. Pemprov dan Pemkab harus mempercepat sinkronisasi RTRW.
    Penutup: Memilih Masa Depan yang Lebih Tertata

Kalumpang berada di persimpangan jalan. Tanpa kebijakan yang jelas, wilayah ini akan tenggelam
dalam kerusakan ekologis dan ketidakpastian sosial. Namun dengan WPR–IPR yang ditetapkan
segera, Kalumpang dapat menjadi contoh bagaimana tambang rakyat bisa dikelola secara adil,legal, dan berkelanjutan.
Negara tidak boleh lagi sekadar menjadi penonton. Sudah tiga tahun masyarakat Kalumpangmenunggu kepastian. Kini saatnya pemerintah bergera.

Jack Paridi