Investasi Rp121 Juta Belum Kembali, Warga Ungkap Kronologi dan Harap Ada Kejelasan

NARA DESA, — Seorang warga mengungkap pengalaman investasinya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana. Total dana yang disebut masih berada pada pihak pengelola investasi tersebut mencapai sekitar Rp121 juta.

Berdasarkan penuturan yang diterima Naradesa.my.id, persoalan tersebut bermula pada September 2025. Saat itu, korban mengaku melihat unggahan seorang kenalan di Facebook yang menawarkan investasi dengan modal awal Rp500 ribu dan imbal hasil 20 persen per bulan sebagai bagian dari promo awal.

Karena orang yang membagikan informasi tersebut merupakan kenalannya, ia kemudian menghubungi yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pihak yang menawarkan investasi juga telah mengikuti investasi tersebut sejak 2021 dan mengenal pemilik usaha berinisial IM.

“Karena yang menawarkan juga saya kenal dan dijelaskan bahwa sudah ikut sejak 2021, saya akhirnya tertarik mencoba,” ujarnya.

Setelah mendapatkan nomor kontak IM, ia kemudian mulai menanamkan modal. Investasi awal dilakukan dalam dua transaksi, yakni pada tanggal 8 dan 27, dengan total dana sebesar Rp37 juta.

Menurut keterangannya, pembayaran keuntungan pada bulan pertama masih berjalan lancar. Namun pada bulan berikutnya, persentase keuntungan yang diterima turun menjadi 10 persen.

Pada Oktober 2025, ia kembali menyampaikan rencana menambah dana sebesar Rp67 juta. Saat itu, ia juga menyampaikan kepada pihak pengelola bahwa dirinya berencana menarik seluruh modal sekitar tiga bulan kemudian.

Menurutnya, rencana tersebut pada awalnya disetujui.

Selama beberapa bulan pertama, pembayaran keuntungan masih berjalan. Ia bahkan mengaku tidak selalu mengambil keuntungan yang diterima dan memilih membiarkannya tetap berada dalam investasi dengan harapan dapat menambah modal.

Memasuki Januari 2026, persentase keuntungan kembali mengalami penurunan menjadi 7 persen. Ia kemudian kembali mengingatkan rencana untuk menarik modal pada Maret 2026.

Namun ketika memasuki Maret, proses penarikan belum terealisasi. Ia kemudian diminta menunggu hingga bulan berikutnya.

Pada April, keuntungan disebut masih sempat ditransfer. Namun, modal pokok belum dikembalikan.

Memasuki Mei 2026, persoalan mulai muncul. Ia mengaku kesulitan menghubungi pihak pengelola. Pesan yang dikirim tidak mendapatkan respons dan telepon juga tidak direspons.

Ia kemudian sempat mendapatkan balasan dan diminta memberikan waktu sekitar dua minggu untuk proses pengembalian secara bertahap. Permintaan tersebut kembali diberikan.

Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, komunikasi kembali sulit dilakukan.

Pada Juli 2026, pihak pengelola disebut kembali menghubunginya dan menyampaikan bahwa keuntungan sudah tidak ada dan yang akan dikembalikan hanya modal pokok.

“Saya bilang tidak apa-apa, yang penting ada kejelasan. Tetapi saya tetap berharap keuntungan bulan Mei dan Juni juga diselesaikan karena sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan bahwa keuntungan dihentikan,” katanya.

Setelah komunikasi tersebut, ia mengaku kembali tidak mendapatkan kabar hingga saat ini.

Ia menegaskan bahwa investasi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha perdagangan kosmetik dan skincare. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan karena dirinya tidak memahami bahwa investasi memiliki risiko, melainkan karena dana yang telah diminta kembali belum mendapatkan kepastian pengembalian.

“Saya tidak tahu lagi berapa banyak chat yang sudah saya kirim. Rasanya seperti menjadi pengemis untuk meminta uang sendiri kembali,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik dan pihak pengelola memberikan kejelasan mengenai status serta mekanisme pengembalian dana.

“Saya hanya ingin uang saya kembali dan semuanya diselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Naradesa.my.id belum mendapatkan keterangan dari pihak pengelola investasi terkait persoalan tersebut. Artikel ini dibuat berdasarkan keterangan pihak yang mengaku mengalami kendala dalam proses pengembalian dana. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi tersebut.

Catatan: Identitas pihak dan nama usaha disamarkan atas permintaan narasumber.