SIDRAP Babak baru penanganan kasus kematian tragis tahanan di Rutan Kelas IIB Sidrap semakin terang benderang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan secara resmi menolak dan mengembalikan berkas pelimpahan (P-19) dari penyidik Polda Sulsel, yang disusul dengan penetapan 2 tersangka baru dari unsur ASN Rutan Sidrap.

Penolakan berkas oleh Kejati Sulsel ini membuktikan kebenaran tudingan DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Sidrap dan pihak keluarga korban: bahwa proses penyidikan awal sangat pincang, manipulatif, dan sarat akan upaya melokalisir tersangka demi melindungi pejabat struktural.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap, Jumran, S.H., menegaskan bahwa penambahan dua tersangka ASN ini barulah pintu masuk. AMPI Sidrap mendesak penyidik untuk tidak berhenti pada pegawai tingkat bawah dan segera menyapu bersih seluruh aktor utama.
AMPI Sidrap mengecam keras Karutan Sidrap yang hingga saat ini masih melenggang bebas menjabat, serta mantan Kepala Keamanan yang hanya dijatuhi sanksi mutasi tempat tugas.
Anak buahnya sudah tiga orang resmi jadi tersangka! Atas dasar apa Karutan dan mantan Kepala Keamanan masih lolos dari jerat pidana? Mutasi jabatan bukan penghapus dosa hukum. Karutan dan Kepala Keamanan saat kejadian adalah pemegang komando tertinggi yang wajib bertanggung jawab secara pidana atas delik pembiaran dan kelalaian fatal (Pasal 359 KUHP)!” tegas Jumran, S.H.
Pengakuan saksi dan rekaman CCTV dengan jelas menunjukkan adanya aksi kekerasan fisik secara masif dan kolektif. AMPI mendesak Polda Sulsel membuka rekaman CCTV secara transparan dan menetapkan seluruh oknum yang terekam melakukan pemukulan sebagai tersangka baru.
AMPI Sidrap menolak keras pola penyidikan yang hanya mengorbankan staf dan jajaran bawah, sementara pejabat pemegang otoritas pengawasan dibiarkan bebas dari jerat hukum.
Pernyataan Terbuka Jumran, S.H.
“Penolakan berkas oleh Kejati Sulsel adalah tamparan keras bagi penyidik dan bukti bahwa skenario ‘tersangka tunggal’ kemarin adalah lelucon hukum! Sekarang sudah ada penambahan dua ASN, tapi kami tegaskan: AMPI Sidrap dan keluarga korban tidak akan berhenti bersuara sampai Karutan, mantan Kepala Keamanan, dan seluruh pengeroyok di CCTV memakai rompi tersangka!”
“Jangan coba-coba jadikan staf bawah sebagai tumbal untuk menyelamatkan pimpinan Rutan. Hukum tidak boleh tumpul ke pejabat! Kami minta Polda Sulsel melengkapi petunjuk P-19 dari Kejati secara jujur, transparan, dan tanpa tebang pilih!” seru Jumran, S.H. secara lantang
Bidang Hukum dan HAM AMPI Sidrap bersama keluarga korban memastikan akan mengawal ketat proses pelengkapan berkas P-19 di Polda Sulsel. Jika penyidik kembali menyerahkan berkas yang meloloskan Karutan dan mantan Kepala Keamanan dari status tersangka, AMPI Sidrap siap melayangkan laporan resmi dugaan pelanggaran kode etik penyidik ke Divpropam Mabes Polri, Kompolnas, serta menggalang aksi massa.